BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim

Abyadi Siregar - Kamis, 11 Juni 2026 16:35 WIB
Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim
KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. (foto: KPK/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pengumuman tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Dari lima tersangka, tiga orang diduga berperan sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.

Baca Juga:

Tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, serta dua pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

Sementara itu, dua tersangka yang diduga menerima suap adalah Titin Rita Lestari, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK yang bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan, serta Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan salah satu anggota BPK berinisial BAR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Menurut KPK, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam proses audit tersebut ditemukan sejumlah temuan yang nilainya dinilai melebihi batas materialitas dan berpotensi memengaruhi hasil laporan pemeriksaan.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengupayakan perubahan hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara.

Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk berkomunikasi dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan agar temuan audit dapat diubah.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Impor yang Disidangkan KPK, Ini Penjelasannya
Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Korupsi BGN, Dek Gam: Untuk Apa Saya Urus Dapur MBG?
Tanjungpinang Pelajari QRESTO Milik Pemko Medan untuk Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran Pajak
Pemko Medan Perluas Program Tebus Ijazah, Kini Jangkau Siswa Madrasah Swasta
Pemko Medan Bergerak Cepat Atasi Krisis Air di Medan Amplas, Tiga Truk Tangki Air Dikerahkan
Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Program Bantuan Hukum Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru