BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Persoalan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Hotman Paris: Jika Putusan Dilanggar, Bisa Ajukan Gugatan

Adelia Syafitri - Kamis, 11 Juni 2026 16:59 WIB
Persoalan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Hotman Paris: Jika Putusan Dilanggar, Bisa Ajukan Gugatan
Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik.

Konflik yang awalnya berkaitan dengan akses pertemuan anak setelah perceraian kini berkembang menjadi perdebatan soal pola pengasuhan dan hak asuh anak.

Sebelumnya, dalam kesepakatan pascaperceraian, Ruben disebut memiliki hak untuk bertemu anak-anaknya hingga tiga kali dalam sepekan.

Baca Juga:

Namun, ia mengklaim akses tersebut belakangan ini menjadi terbatas.

Ruben juga disebut menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta selama enam bulan terakhir dengan alasan adanya pembatasan pertemuan dengan anak-anaknya.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah hal yang dianggapnya berdampak pada kondisi anak, termasuk aktivitas siaran langsung hingga malam hari serta perubahan perilaku anak.

Di tengah memanasnya situasi, pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangan hukum.

Ia menyebut bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap putusan pengadilan terkait pengasuhan anak, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum.

"Kalau putusan pengadilan sebelumnya dilanggar, gugat saja minta diubah," kata Hotman Paris, Kamis, 11 Juni 2026.

Hotman juga menyarankan agar Ruben dapat mengajukan gugatan hak asuh secara penuh apabila memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan harus dibuktikan di pengadilan, bukan hanya berdasarkan opini.

"Harus buktikan apakah benar kondisi pengasuhan tidak memberikan kesejahteraan kepada anak," ujarnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Disorot, TAUD dan Amnesty Nilai Tidak Berpihak pada Korban
Vonis Kasus Andrie Yunus Dijatuhkan, Yusril Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Aparat yang Melanggar Hukum
Hakim Beberkan Hal yang Memberatkan Vonis Kasus Air Keras Andrie Yunus: Cacat hingga Rusak Citra TNI
4 Prajurit TNI Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Kekasih Sarwendah Bohong? PT GLI Bantah Giorgio Antonio Jabat CEO di Perusahaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru