Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (10/6/2026).Baca Juga:
Adapun empat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun penjara, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, serta Sami Lakka 1,5 tahun penjara.
Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara sengaja dan menyebabkan korban, Andrie Yunus, mengalami cacat permanen pada mata.
Selain hukuman penjara, dua terdakwa yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hakim menilai keduanya sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI karena perbuatan yang dilakukan telah merusak citra institusi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal memberatkan, di antaranya para terdakwa mengkhianati tugas sebagai prajurit, menimbulkan trauma pada korban, hingga merusak nama baik TNI. Sementara hal meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, serta sebagian di antaranya berprestasi dalam tugas.
Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus yang terjadi pada Maret lalu tersebut.*
(d/dh)
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap alasannya menolak ajakan pakar hukum tata ne
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi kediaman keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, di Kota Medan,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rumah tangga Demian Aditya dan Sara Wijayanto tengah menghadapi proses perceraian. Sara Wijayanto, yang memiliki nama asli Saras
ENTERTAINMENT
LANGKAT Terpidana kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Alexander Halim alias Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan terus dipantau melalui tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang beroperasi selama 24 ja
KESEHATAN
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan melalui berbagai
NASIONAL
ACEH TENGAH Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 22.862 gram atau sekitar
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Membicarakan wisata di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, seolah tidak pernah ada habisnya. Selain panorama air biru
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana menggelar festival kebudayaan pada 2026. Untuk kegiatan tersebut, Pemprov Sumut menyi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memilih smartphone dengan RAM besar kini tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Di kisaran harga Rp23 jutaan, sejumlah ponsel
SAINS DAN TEKNOLOGI