Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka berinisial AYS itu berasal dari unsur swasta dan diduga berperan dalam pengaturan serta fasilitasi calon mitra program.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan AYS dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam konstruksi perkara, AYS disebut bekerja atas permintaan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Sony Sonjaya.
Ia diduga diminta membantu mencari dan mengatur mitra pelaksana program MBG.
Menurut Kejagung, AYS kemudian mendapat akses untuk ikut memengaruhi proses verifikasi calon mitra.
Ia diduga dapat mengetahui titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kosong, lalu mengatur ulang daftar pendaftar pada portal mitra program tersebut.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar," ujar Syarief.
Tidak hanya itu, AYS juga diduga terlibat dalam pengaturan status pendaftaran mitra yang sebelumnya sudah disetujui namun kemudian dibatalkan, untuk digantikan dengan pendaftar baru yang masuk setelah penutupan portal.
Dalam proses tersebut, AYS juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Kejagung menduga pemberian itu berkaitan dengan pengaturan dalam sistem kemitraan program MBG.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.