Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan didukung alat bukti yang cukup," kata Joko.
Setelah putusan praperadilan, penyidik kembali memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.
Namun, tersangka tidak hadir dalam dua kali pemanggilan tanpa keterangan yang sah.
Karena tidak kooperatif, Polda Aceh kemudian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.
Tersangka diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di Kabupaten Nagan Raya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.