BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Aceh Tetapkan ASN Tersangka Pelecehan Seksual sebagai DPO

T.Jamaluddin - Kamis, 11 Juni 2026 20:51 WIB
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Polda Aceh Tetapkan ASN Tersangka Pelecehan Seksual sebagai DPO
Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan didukung alat bukti yang cukup," kata Joko.

Setelah putusan praperadilan, penyidik kembali memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun, tersangka tidak hadir dalam dua kali pemanggilan tanpa keterangan yang sah.

Karena tidak kooperatif, Polda Aceh kemudian menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan.

Tersangka diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan berdomisili di Kabupaten Nagan Raya.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Tinjau Uji Kesamaptaan Seleksi Bintara dan Tamtama Polri 2026: Harus Jujur Tanpa Kecurangan
TNI AL Amankan 6 ABK Kapal Ikan Diduga Konsumsi Sabu di Perairan Belawan
Hotman Paris Tantang Bukti Isu Suap yang Seret Nama Raffi Ahmad: Ayo Keluar Dong!
Terungkap! Dugaan Suap untuk Ubah Temuan Audit BPK di Muara Enim
Namanya Dikaitkan dalam Dugaan Korupsi BGN, Dek Gam: Untuk Apa Saya Urus Dapur MBG?
Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Program Bantuan Hukum Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru