Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF Usai Takluk 0-1 dari Australia
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar serta satu unit rumah di Jakarta Timur.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipesan oleh sejumlah pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan "pesanan" atas isi laporan yang dikeluarkan lembaga negara tersebut.Baca Juga:
"Ada beberapa orang yang menyampaikan memesan LHP itu," kata Syarief di Kejagung, Kamis, 11 Juni 2026.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Uang dan fasilitas tersebut diberikan agar Ombudsman menerbitkan laporan yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam sejumlah keputusan kementerian terkait izin usaha pertambangan.
Menurut Ardito, laporan tersebut berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran PNBP, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH), hingga penolakan peningkatan izin usaha pertambangan.
"Tujuannya agar LHP menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya.
Kejagung merinci aliran suap yang diduga diterima Hery berasal dari beberapa pihak, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset rumah.
Di antaranya, Rp 875 juta dari direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara, Rp 200 juta dari direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sebuah rumah senilai sekitar Rp 2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dan Rp 525 juta dari pihak yang sama melalui perantara berbeda.
Dugaan suap tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Pada April 2026, ia kembali dilantik sebagai komisioner dan kemudian terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Namun, tidak lama setelah pelantikan, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari internal Ombudsman.
Lembaga tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Hery Susanto hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.
Majelis etik Ombudsman RI juga telah memutuskan untuk memberhentikan Hery dari jabatannya.*
(kp/ad)
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar m
HUKUM DAN KRIMINAL