Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Lodewyk meminta agar status tersangka yang disematkan kepadanya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai tindakan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Lodewyk meminta hakim menerima seluruh permohonan yang diajukan dan menyatakan tindakan Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum Lodewyk juga meminta agar sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026 dihentikan.
Dalam petitumnya, Lodewyk juga meminta agar seluruh hak hukumnya dipulihkan serta dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim.
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional.
Ia menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang dijerat dalam perkara tersebut.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, di antaranya:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.