Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Bea Cukai Akui Ada Instruksi "Bersih-bersih" Jelang OTT KPK
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Lodewyk meminta agar status tersangka yang disematkan kepadanya dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menilai tindakan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Lodewyk meminta hakim menerima seluruh permohonan yang diajukan dan menyatakan tindakan Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum.
Kuasa hukum Lodewyk juga meminta agar sejumlah surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Lodewyk meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026 dihentikan.
Dalam petitumnya, Lodewyk juga meminta agar seluruh hak hukumnya dipulihkan serta dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim.
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional.
Ia menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang dijerat dalam perkara tersebut.
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, di antaranya:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony Sonjaya.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sekaligus penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), guna membahas la
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (28/
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Put
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan tanggung jawab seluruh ti
PEMERINTAHAN
TAPANULI UTARA Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS dipecat oleh Pemerintah K
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggar
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (AS
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur memusnahkan barang bukti berupa hampir 4,8 ton bawang merah ilegal yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL