Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum meminta DPR RI dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka menyoroti proses pembahasan yang dinilai masih minim partisipasi publik serta meminta draf resmi dan naskah akademik dibuka secara transparan.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik SPEAK UP yang dipandu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Diskusi itu menghadirkan pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaparta.
Abraham Samad menilai RUU Perampasan Aset merupakan perubahan pendekatan dalam pemberantasan korupsi, dari penindakan terhadap pelaku menuju pemulihan hasil kejahatan atau asset recovery. Namun, dia menilai konsep yang digunakan dalam draf RUU perlu dikaji lebih matang.
Baca Juga:
Abraham membandingkan konsep tersebut dengan penerapan illicit enrichment dan unexplained wealth di Malaysia. Menurutnya, mekanisme di Indonesia harus dirancang secara hati-hati agar tidak justru merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
"Jika konsepnya tidak tepat, rakyat biasa yang diperiksa bisa kehilangan aset karena sulit pembuktian, sementara pejabat korup lolos. Ini berbahaya. Jangan buru-buru disahkan sebelum draf dirilis transparan dan disempurnakan. Lebih baik ditangguhkan dulu daripada berpihak pada penguasa dan merugikan publik," kata Abraham Sabtu (12/9/2026).
Menurut Abraham, penerapan konsep unexplained wealth juga perlu disertai aturan yang jelas mengenai illicit enrichment. Dia menilai ketidakjelasan mekanisme pembuktian dapat menimbulkan persoalan ketika aturan tersebut diterapkan.
Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menyoroti aspek pengelolaan aset yang disita negara. Menurutnya, semangat perampasan aset harus dibarengi sistem pengelolaan dan pemulihan yang transparan serta dapat diawasi publik.
Yenti mempertanyakan penggunaan aset sitaan dalam kasus korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dia menilai masyarakat perlu mengetahui ke mana aset tersebut dialokasikan setelah berhasil dirampas negara.
"Masyarakat berhak tahu ke mana alirannya setelah aset dirampas negara. Harus diuji dan diaudit. DPR jangan sampai menyodorkan undang-undang seperti membeli kucing dalam karung," ujar Yenti.
Sementara itu, Feri Amsari mengkritik proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang dinilai belum cukup membuka ruang bagi masyarakat sipil dan akademisi.
Feri mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang harus dilakukan secara bermakna sejak tahap perencanaan, penyusunan hingga pembahasan.
"Bagaimana publik bisa memberi masukan jika naskah akademik dan draf resminya saja tidak pernah dibuka resmi oleh DPR dan pemerintah? Hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan sudah terabaikan sejak awal," katanya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.