Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menyampaikan sejumlah usulan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Salah satu usulan disampaikan perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad.
Ia meminta pemerintah menghentikan kebijakan pembagian sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat secara individu.
Baca Juga:
Guntoro menilai pemberian sertifikat secara individual belum tentu mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau reforma agraria ingin mengatasi atau mengurangi ketimpangan, tapi negara politik kebijakannya masih membagikan tanah kepada individu, saya pesimis, Pak, Bu," kata Gugun dalam rapat bersama anggota DPR.
Guntoro mengatakan saat ini terdapat aturan yang melarang masyarakat mengalihkan tanah pemberian dalam jangka waktu 10 tahun.
Namun, menurut dia, aturan tersebut tidak selalu mencegah terjadinya transaksi tanah di lapangan.
Ia menyebut masih terdapat praktik jual beli tanah secara bawah tangan yang membuat tanah pemberian pemerintah pada akhirnya kembali masuk ke pasar.
"Walaupun sudah diatur ya, 10 tahun ada larangan untuk mengalihkan tapi bisa saja sudah terjadi peralihan bawah tangan dan akhirnya kembali lagi ke pasar," kata dia.
Karena itu, Guntoro mengusulkan agar kebijakan reforma agraria dapat memberikan pilihan dalam bentuk sertifikat kepemilikan bersama.
Menurut dia, kepemilikan bersama seharusnya tidak sekadar diserahkan sebagai pilihan kepada masyarakat.
Sebab, jika masyarakat diberi pilihan antara sertifikat individu dan sertifikat bersama, mereka dinilai cenderung memilih kepemilikan secara individu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.