BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia

Johan - Senin, 27 Juli 2026 11:20 WIB
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. (Foto: Kantor Staf Presiden Republik Indonesia/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANAN — Kepolisian Resor (Polres) Tabanan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang tewas setelah diamuk warga di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain," kata Teddy, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga masih melakukan koordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara," ujarnya.

Atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut, lima tersangka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh korban.

Sementara perkara kedua adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya Buka Suara
Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Mordent Aesthetic Clinic, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hebat di Banda Aceh, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 27 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru