BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia

Johan - Senin, 27 Juli 2026 11:20 WIB
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. (Foto: Kantor Staf Presiden Republik Indonesia/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TABANAN — Kepolisian Resor (Polres) Tabanan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang tewas setelah diamuk warga di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain," kata Teddy, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga masih melakukan koordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara," ujarnya.

Atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan tersebut, lima tersangka dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pihaknya saat ini menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan pencurian ayam yang diduga dilakukan oleh korban.

Sementara perkara kedua adalah dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diamankan warga karena diduga mencuri dua ekor ayam.

Warga setempat sebelumnya menganggap aksi tersebut telah meresahkan lingkungan.

Namun, polisi menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

"Meski korban diduga melakukan pencurian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun," kata Bayu.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 18 saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.

Menurut Dudung, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan oleh massa.

"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung.

Ia menegaskan bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ujarnya.

Dudung meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri bukan bagian dari budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung hukum.

"Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum," tegasnya.

Peristiwa tersebut juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. KD diketahui meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

Perbekel Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, I Made Sutama, mengaku prihatin melihat kondisi keluarga korban, terutama anak bungsu KD yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Anaknya ada tiga. Yang paling besar sudah menikah, yang nomor dua baru kelas 1 SMA, dan yang paling kecil masih kelas 1 SD. Kemarin saya yang menjemput jenazahnya. Saat tiba di rumah, melihat anaknya menangis tersedu-sedu, saya benar-benar sedih," ungkap Sutama.

Momen anak korban menangisi jenazah ayahnya sempat menjadi perhatian publik setelah video tersebut beredar di media sosial.

Pihak keluarga, kata Sutama, telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Namun, ia tetap menyayangkan tindakan warga yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam," tegas Sutama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui jalur resmi.

Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya Buka Suara
Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Mordent Aesthetic Clinic, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hebat di Banda Aceh, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 27 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru