Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Dalam agenda tersebut, Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Baca Juga:
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi dalam keterangannya.
Selain Juprizal, penyidik turut memanggil 10 saksi lainnya dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur desa, anggota koperasi hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Namun demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, Juprizal juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser sebagai syarat bagi pihak yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Kendaraan tersebut disebut dibeli melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Tak hanya dugaan suap jabatan, penyidik juga mengembangkan perkara terkait dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK menduga terdapat permintaan sebagian dana yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik menilai dugaan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.* (oz/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.