Wisuda Bukan Akhir, Bupati Asahan Dorong Sarjana IAI Daar Al Uluum Berkontribusi bagi Masyarakat
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam (IAI) Daar Al Uluum Asahan Kisar
PEMERINTAHAN
MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dalam perkara korupsi penanggulangan bencana yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp611 juta.
Dalam putusan banding, Wahid Sitorus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.Baca Juga:
Majelis hakim juga menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Sitorus selama 3 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).
Selain hukuman penjara dan denda, Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp213.976.972.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Wahid tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani pidana penjara selama satu tahun.
Putusan PT Medan tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
Pada tingkat pertama, Wahid hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Wahid Sitorus dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam (IAI) Daar Al Uluum Asahan Kisar
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang membuka Turnamen Bola Voli Piala Ketua MPKT Labusel M.
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menegaskan pentingnya peran Tim Penggerak Pemberdayaan
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Ny. Airin Rico Waas mendorong ibu tunggal dan anak yatim piatu untuk terus mengembangkan keterampilan seba
PEMERINTAHAN
MEDAN Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masingmasing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan alu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, kini memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 untuk membantu pelaku usaha mendapatkan
EKONOMI
OlehEben E. Siadari SPEKULASI Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan maju sebagai kandidat pada Pilpres 2029 mena
OPINI
JAKARTA Kepercayaan bahwa roh orang yang meninggal masih berada di sekitar rumah selama 40 hari masih berkembang di tengah masyarakat. K
AGAMA