BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Sabtu, 12 September 2026 08:21 WIB
Korupsi Dana Bencana, Vonis Mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sitorus. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dalam perkara korupsi penanggulangan bencana yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp611 juta.

Dalam putusan banding, Wahid Sitorus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.

Baca Juga:

Majelis hakim juga menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Sitorus selama 3 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).

Selain hukuman penjara dan denda, Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp213.976.972.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Wahid tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Putusan PT Medan tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.

Pada tingkat pertama, Wahid hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menuntut Wahid Sitorus dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 50 hari kurungan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Ratusan Aktivis Vokasi Berkumpul di Medan, Rico Waas Siap All Out Support Munas BEM Politeknik Se-Indonesia
Rico Waas Sentil Pola Pikir Pemuda: Jangan Cuma Jadi Pencari Kerja, ICMI Muda Harus Cetak Pengusaha Baru
Sempat Panas Gara-gara Rp123 Miliar, Konflik DPRD-Bupati Tapteng Akhirnya Reda setelah Mendagri Minta Turunkan Ego
Sudah Siapkan Jalur Kabur Lewat Atap Sejauh 10 Rumah, Aksi Spiderman 2 Bandar Sabu di Medan Ini Tetap Berujung Borgol
Gaji Guru Rendah dan PPPK Terancam PHK, Pengamat Pertanyakan Kegigihan Prabowo Pertahankan MBG sebagai Proyek Prioritas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru