Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TAPANULI TENGAH - Konflik antara DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Masinton Pasaribu dinyatakan selesai. Masinton menyambut baik dimulainya kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tapteng 2027 dan menekankan pentingnya kebersamaan, terutama dalam penanganan bencana.
"Hari ini kan butuh kebersamaan, jangan dipolitisasilah bencana itu, semuanya kan urusan kemanusiaan bencana ini," kata Masinton, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tapteng Joneri Sihite mengatakan konflik antara DPRD dan Pemkab Tapteng berakhir setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kedua pihak menurunkan ego masing-masing.
Baca Juga:
Menurut Masinton, pembahasan anggaran harus dilakukan berdasarkan data dan argumentasi yang masuk akal. Dia juga menilai kritik terhadap pemerintah seharusnya disampaikan secara objektif dan bukan didorong kepentingan tertentu.
"Baguslah artinya kan kerja itu harus berbasis data, kritik juga berbasis data, logis, bukan karena kebencian, bukan karena mengganggu atau menghalangi," ujarnya.
Masinton mengatakan sebagian besar permintaan DPRD sudah masuk dalam program Pemerintah Kabupaten Tapteng. Dari 10 poin yang diajukan DPRD, menurutnya sembilan di antaranya telah terangkum dalam program pemerintah daerah.
Namun, Masinton menolak apabila permintaan tersebut berupa pembagian uang tunai Rp123 miliar kepada korban bencana. Dia menyebut penggunaan dana transfer ke daerah (TKD) harus sesuai dengan peruntukannya.
"Semuanya itu sudah terangkum dalam program kita, kecuali kalau mereka minta Rp123 miliar dibagi tunai (ke korban bencana) itu kan jadi masalah, peruntukan TKD bukan itu," katanya.
Satu poin lain yang masih menjadi persoalan adalah usulan melanjutkan pembangunan Kantor Bupati Tapteng. Masinton mengatakan proyek tersebut dalam dokumen yang dimilikinya tidak tercantum sebagai pekerjaan tahun jamak atau multiyears.
Dia juga menyebut pembangunan tersebut berpotensi melewati masa jabatan kepala daerah sehingga pihaknya masih berkonsultasi dengan Kemendagri untuk memastikan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Seperti Kantor Bupati kan dalam dokumen tidak kita lihat pekerjaan itu multiyears atau tahun jamak dan itu melampaui masa jabatan kepala daerah, sehingga kita minta pertimbangan Kemendagri agar tidak ada kendala nantinya," tuturnya.
Sementara itu, Joneri sebelumnya menyebut DPRD mengajukan 10 poin kepada Pemkab Tapteng. Beberapa di antaranya berkaitan dengan hak-hak DPRD seperti tunjangan komunikasi, rumah, kendaraan dan perjalanan dinas.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.