Tak Sekadar Cari Juara, Bupati Asahan Dorong Rambate Rata Raya Cup Jadi Wadah Bibit Pesepak Bola Muda
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menutup Turnamen Sepak Bola Usia 10 Tahun (U10) Rambate Rata Raya Cup 2026 di Lapangan Sepak
OLAHRAGA
MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.Baca Juga:
Rico mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico Waas.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan.
Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan pasal yang memiliki ketentuan berulang, penyesuaian pelayanan kesehatan, serta penataan retribusi yang berkaitan dengan perizinan bangunan.
Salah satu perubahan menyangkut ketentuan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan tersebut dinilai sudah diatur dalam pasal lain sehingga perlu dihapus agar tidak terjadi pengulangan.
"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif tindakan medis dalam retribusi pelayanan kesehatan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, tarif tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menutup Turnamen Sepak Bola Usia 10 Tahun (U10) Rambate Rata Raya Cup 2026 di Lapangan Sepak
OLAHRAGA
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Federasi Akuatik Indonesia Kabupaten Asahan bersama para atlet renang yang
PEMERINTAHAN
KISARAN Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang digelar di halaman Kompleks Rumah Su
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian kembali mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui program Bupati Batu Bara Si
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyerahkan bantuan kepada keluarga tiga almarhum warga Kabup
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani kesepakatan da
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengajak anakanak meningkatkan minat baca di tengah perkembangan teknol
PEMERINTAHAN
ACEH BARAT Personel Polres Aceh Barat bersama TNI, BPBD, dan masyarakat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang te
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas 90 kontingen kafilah Sumatera Utara yang akan mengikuti Musabaqah Til
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution optimistis kerja sama dengan Korea Selatan di bidang kesehatan dapat memberik
KESEHATAN