BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Rico Waas Bawa Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD, Apa Saja yang Berubah?

Abyadi Siregar - Rabu, 09 September 2026 07:26 WIB
Rico Waas Bawa Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD, Apa Saja yang Berubah?
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

Baca Juga:

Rico mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.

"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico Waas.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan.

Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan pasal yang memiliki ketentuan berulang, penyesuaian pelayanan kesehatan, serta penataan retribusi yang berkaitan dengan perizinan bangunan.

Salah satu perubahan menyangkut ketentuan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan tersebut dinilai sudah diatur dalam pasal lain sehingga perlu dihapus agar tidak terjadi pengulangan.

"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif tindakan medis dalam retribusi pelayanan kesehatan.

Dalam rancangan perubahan tersebut, tarif tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Merdang Merdem 2026 Segera Digelar di Medan, Rico Waas Ingatkan Nilai dan Kesakralan Adat Karo Tetap Dijaga
Hadiri Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Rico Waas Kirim Pasukan Kebersihan hingga Mobil Toilet
BGN Pastikan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan 391 Siswa Terdampak MBG di Karo
"Ini Anak Kami, Tanggung Jawab Kami", Bobby Nasution Kerahkan Dinas Perlindungan Anak Kawal Siswa Karo Diduga Gangguan Ingatan
"Anakku Kejang di Depan Mata, Kok Dibilang Normal?" Ibu di Karo Marah, Minta Obat yang Tepat untuk Putrinya
Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru