Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
Baca Juga:
Rico mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico Waas.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan.
Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan pasal yang memiliki ketentuan berulang, penyesuaian pelayanan kesehatan, serta penataan retribusi yang berkaitan dengan perizinan bangunan.
Salah satu perubahan menyangkut ketentuan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan tersebut dinilai sudah diatur dalam pasal lain sehingga perlu dihapus agar tidak terjadi pengulangan.
"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico Waas dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang hadir.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif tindakan medis dalam retribusi pelayanan kesehatan.
Dalam rancangan perubahan tersebut, tarif tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan.
Ketentuan itu akan diterapkan pada sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Medan, yakni Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.
Untuk retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi juga akan dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan lainnya berkaitan dengan Perizinan Bangunan Gedung atau PBG.
Pemerintah Kota Medan mengusulkan pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR ke dalam Perda.
"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.
Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan serta penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.
Rico berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Meski demikian, optimalisasi pendapatan daerah tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi warga.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.