Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkejut mendengar keterangan saksi terkait dugaan pemotongan dana bantuan bagi korban bencana di Samosir, Sumatera Utara.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi tersebut, saksi menyebut sebagian uang bantuan diduga mengalir kepada pihak di Kementerian Sosial (Kemensos), Kepala Dinas Sosial Samosir, serta tiga kepala desa terdampak bencana.
Keterangan itu disampaikan Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karokaro, di PN Medan, Senin (7/9/2026) malam.
Baca Juga:
Perawati menyebut terdapat uang sebesar Rp60 juta yang diberikan kepada Kemensos. Selain itu, terdakwa Fitri Agust Karokaro dan pihak lainnya juga disebut menerima aliran dana.
"Pemberian uang kepada Kementerian Sosial Rp 60 juta, Kepala Dinas Sosial (Samosir) sebanyak Rp 60 juta dan tiga kepala desa diberikan masing-masing Rp 20 juta. Total keseluruhannya Rp 180 juta," ungkap Perawati dalam persidangan.
Mendengar keterangan tersebut, hakim menyoroti kecilnya jumlah bantuan yang akhirnya diterima masyarakat dibandingkan dengan nilai bantuan yang disiapkan pemerintah.
"Bayangkan tidak sampai Rp 5 juta bantuan diterima penerima manfaat," ujar hakim dalam persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang di Sihotang, Kabupaten Samosir. Dalam kasus tersebut, bantuan senilai sekitar Rp1,5 miliar disebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak bencana di Kecamatan Harian, Samosir.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan Ketua Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos, Dika Yudhistira Rizqy.
Saat itu, Dika membantah menerima uang sebesar Rp60 juta. Dia menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat berupa barang, bukan uang tunai.
Dika juga menyebut penerima manfaat tidak mengetahui isi berita acara serah terima ketika dokumen tersebut ditandatangani.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.