BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta

Johan - Selasa, 08 September 2026 15:37 WIB
Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta
Penyintas korban banjir di Samosir dan perangkat desa memberi keterangan sebagai saksi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026). (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkejut mendengar keterangan saksi terkait dugaan pemotongan dana bantuan bagi korban bencana di Samosir, Sumatera Utara.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi tersebut, saksi menyebut sebagian uang bantuan diduga mengalir kepada pihak di Kementerian Sosial (Kemensos), Kepala Dinas Sosial Samosir, serta tiga kepala desa terdampak bencana.

Keterangan itu disampaikan Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi, Perawati Sitanggang, saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karokaro, di PN Medan, Senin (7/9/2026) malam.

Baca Juga:

Perawati menyebut terdapat uang sebesar Rp60 juta yang diberikan kepada Kemensos. Selain itu, terdakwa Fitri Agust Karokaro dan pihak lainnya juga disebut menerima aliran dana.

"Pemberian uang kepada Kementerian Sosial Rp 60 juta, Kepala Dinas Sosial (Samosir) sebanyak Rp 60 juta dan tiga kepala desa diberikan masing-masing Rp 20 juta. Total keseluruhannya Rp 180 juta," ungkap Perawati dalam persidangan.

Mendengar keterangan tersebut, hakim menyoroti kecilnya jumlah bantuan yang akhirnya diterima masyarakat dibandingkan dengan nilai bantuan yang disiapkan pemerintah.

"Bayangkan tidak sampai Rp 5 juta bantuan diterima penerima manfaat," ujar hakim dalam persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran bantuan untuk korban banjir bandang di Sihotang, Kabupaten Samosir. Dalam kasus tersebut, bantuan senilai sekitar Rp1,5 miliar disebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak bencana di Kecamatan Harian, Samosir.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menghadirkan Ketua Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos, Dika Yudhistira Rizqy.

Saat itu, Dika membantah menerima uang sebesar Rp60 juta. Dia menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat berupa barang, bukan uang tunai.

Dika juga menyebut penerima manfaat tidak mengetahui isi berita acara serah terima ketika dokumen tersebut ditandatangani.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Luncurkan E-Loket Pajak, Warga Medan Kini Bisa Urus Pajak Lebih Mudah
Siswa SMK di Karo Alami Kejang dan Gangguan Ingatan Usai Santap MBG, Begini Penanganan RSUP Adam Malik
Brigadir Imam Harefa Bantah Jual Mantan Istri ke Atasan
Harga Ayam Potong di Medan Tembus Rp60 Ribu per Kg, Warga: Sejak MBG Ada, Naiknya Tak Masuk Akal
Belasan Tahun Rusak dan Kerap Tergenang, Dana Kelurahan Dimanfaatkan untuk Benahi Jalan Gang Keluarga di Pulo Brayan Kota
Belanja Naik Lebih Tinggi dari Pendapatan, Rico Waas Ajukan Perubahan APBD Medan 2026 Tembus Rp7,73 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru