BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta

Johan - Selasa, 08 September 2026 15:37 WIB
Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta
Penyintas korban banjir di Samosir dan perangkat desa memberi keterangan sebagai saksi di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026). (Foto: KOMPAS/CRISTISON SONDANG PANE)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JPU Kejaksaan Negeri Samosir mendakwa Fitri Agust Karokaro bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang di Samosir.

Perkara tersebut masih bergulir di persidangan. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Luncurkan E-Loket Pajak, Warga Medan Kini Bisa Urus Pajak Lebih Mudah
Siswa SMK di Karo Alami Kejang dan Gangguan Ingatan Usai Santap MBG, Begini Penanganan RSUP Adam Malik
Brigadir Imam Harefa Bantah Jual Mantan Istri ke Atasan
Harga Ayam Potong di Medan Tembus Rp60 Ribu per Kg, Warga: Sejak MBG Ada, Naiknya Tak Masuk Akal
Belasan Tahun Rusak dan Kerap Tergenang, Dana Kelurahan Dimanfaatkan untuk Benahi Jalan Gang Keluarga di Pulo Brayan Kota
Belanja Naik Lebih Tinggi dari Pendapatan, Rico Waas Ajukan Perubahan APBD Medan 2026 Tembus Rp7,73 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru