BREAKING NEWS
Rabu, 09 September 2026

Rico Waas Bawa Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD, Apa Saja yang Berubah?

Abyadi Siregar - Rabu, 09 September 2026 07:26 WIB
Rico Waas Bawa Perubahan Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD, Apa Saja yang Berubah?
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketentuan itu akan diterapkan pada sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Medan, yakni Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Untuk retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi juga akan dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Perubahan lainnya berkaitan dengan Perizinan Bangunan Gedung atau PBG.

Pemerintah Kota Medan mengusulkan pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR ke dalam Perda.

"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.

Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan serta penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.

Rico berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Meski demikian, optimalisasi pendapatan daerah tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi warga.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Merdang Merdem 2026 Segera Digelar di Medan, Rico Waas Ingatkan Nilai dan Kesakralan Adat Karo Tetap Dijaga
Hadiri Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Rico Waas Kirim Pasukan Kebersihan hingga Mobil Toilet
BGN Pastikan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan 391 Siswa Terdampak MBG di Karo
"Ini Anak Kami, Tanggung Jawab Kami", Bobby Nasution Kerahkan Dinas Perlindungan Anak Kawal Siswa Karo Diduga Gangguan Ingatan
"Anakku Kejang di Depan Mata, Kok Dibilang Normal?" Ibu di Karo Marah, Minta Obat yang Tepat untuk Putrinya
Hakim Kaget: Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar Disunat, Korban Samosir Cuma Terima Kurang dari Rp5 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru