Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ketentuan itu akan diterapkan pada sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Medan, yakni Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar.
Untuk retribusi jasa usaha, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi juga akan dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan lainnya berkaitan dengan Perizinan Bangunan Gedung atau PBG.
Pemerintah Kota Medan mengusulkan pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR ke dalam Perda.
"Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.
Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, Pemerintah Kota Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan serta penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.
Rico berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.
Meski demikian, optimalisasi pendapatan daerah tersebut diharapkan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi warga.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.