Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan peran seorang guru SMA di Tasikmalaya sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah guru tersebut termasuk salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
"Serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya, yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Rabu (9/9/2026) hingga Kamis (10/9/2026). Lokasi tersebut meliputi rumah Wakil Rektor Unsoed I, II dan IV, rumah seorang dosen, rumah guru SMA di Tasikmalaya, serta ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Beberapa barang bukti disebut berkaitan dengan dugaan penitipan calon mahasiswa untuk masuk ke Unsoed.
"Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ujarnya.
KPK juga menggeledah ruangan Sekda Banyumas Agus Nur Hadir. Penggeledahan tersebut dilakukan karena Agus diduga mengetahui pemberian rekomendasi bagi mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.
"Penggeledahan di ruangan Sekda, karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
KPK membagi dugaan korupsi tersebut ke dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak lolos meski orang tuanya telah menyerahkan uang. Ketika uang diminta kembali, dana tersebut diduga telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.