Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengembalian uang kemudian disebut menggunakan dana yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq.
Pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 atas sepengetahuan Sodiq.
Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq)," kata Taufik.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan praktik tawar-menawar uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa. Atas sepengetahuan Sodiq, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai besaran uang yang harus dibayarkan untuk proses penerimaan mahasiswa baru.
Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
"Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujar Taufik.
Keenam tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.