Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan melihat perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim terkait permintaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kehadiran seorang saksi dalam persidangan ditujukan untuk membantu mengungkap dan membuktikan perkara yang sedang disidangkan.
"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Baca Juga:
Saat ditanya apakah KPK membuka kemungkinan menghadirkan Jokowi, Budi kembali mengatakan pihaknya menunggu perkembangan persidangan.
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Budi juga menjelaskan banyaknya saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat lebih dari 300 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam persidangan.
"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," katanya.
Permintaan menghadirkan Jokowi sebelumnya disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).
Wa Ode meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum. Menurutnya, Jokowi merupakan pihak yang dianggap paling mengetahui proses pembahasan penambahan kuota haji.
"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode dalam persidangan.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi yang berkaitan dengan penambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.