Calon Arang Menggugat Hadir di UNJ, Maestro Elly Luthan Perankan Tokoh Calon Arang
JAKARTA Dunia seni tari Indonesia akan kembali diwarnai pertunjukan tari kontemporer bertajuk Calon Arang Menggugat. Karya ini mentran
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar serta satu unit rumah di Jakarta Timur.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipesan oleh sejumlah pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan "pesanan" atas isi laporan yang dikeluarkan lembaga negara tersebut.Baca Juga:
"Ada beberapa orang yang menyampaikan memesan LHP itu," kata Syarief di Kejagung, Kamis, 11 Juni 2026.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Uang dan fasilitas tersebut diberikan agar Ombudsman menerbitkan laporan yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam sejumlah keputusan kementerian terkait izin usaha pertambangan.
Menurut Ardito, laporan tersebut berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran PNBP, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH), hingga penolakan peningkatan izin usaha pertambangan.
"Tujuannya agar LHP menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya.
Kejagung merinci aliran suap yang diduga diterima Hery berasal dari beberapa pihak, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset rumah.
Di antaranya, Rp 875 juta dari direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara, Rp 200 juta dari direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sebuah rumah senilai sekitar Rp 2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dan Rp 525 juta dari pihak yang sama melalui perantara berbeda.
Dugaan suap tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Pada April 2026, ia kembali dilantik sebagai komisioner dan kemudian terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Namun, tidak lama setelah pelantikan, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari internal Ombudsman.
Lembaga tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Hery Susanto hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya.
Majelis etik Ombudsman RI juga telah memutuskan untuk memberhentikan Hery dari jabatannya.*
(kp/ad)
JAKARTA Dunia seni tari Indonesia akan kembali diwarnai pertunjukan tari kontemporer bertajuk Calon Arang Menggugat. Karya ini mentran
NASIONAL
BANDA ACEH Pendidikan Aceh dinilai tidak sedang menghadapi persoalan kekurangan sekolah. Tantangan yang lebih besar saat ini adalah meni
PENDIDIKAN
LANGKAT Keluarga besar Partai Hanura DPC Kabupaten Langkat menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Roro di perai
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap arahan khusus Presiden Prabowo Subianto setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Keu
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan atau reshuffle kabinet pada Senin, 14 September 2026. Reshuffle kali ini
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa kasus suap importasi barang pada Direktorat Bea Cukai, Orlando Hamona
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang disebut berniat berte
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Ka
EKONOMI
MEDAN Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, 41 tahun, kembali ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba kepada tetangganya
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGGARA Banjir bandang menerjang 11 desa di Kabupaten Aceh Tenggara setelah wilayah tersebut diguyur hujan lebat sejak Minggu, 13
PERISTIWA