Membaca Putusan Sela Dokter Tifa dan Kalkulasi Pilihan Rasional
OlehAbdul MukhlisPUTUSAN sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran
OPINI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar serta satu unit rumah di Jakarta Timur.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dipesan oleh sejumlah pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan "pesanan" atas isi laporan yang dikeluarkan lembaga negara tersebut.Baca Juga:
"Ada beberapa orang yang menyampaikan memesan LHP itu," kata Syarief di Kejagung, Kamis, 11 Juni 2026.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Uang dan fasilitas tersebut diberikan agar Ombudsman menerbitkan laporan yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam sejumlah keputusan kementerian terkait izin usaha pertambangan.
Menurut Ardito, laporan tersebut berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran PNBP, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH), hingga penolakan peningkatan izin usaha pertambangan.
"Tujuannya agar LHP menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya.
Kejagung merinci aliran suap yang diduga diterima Hery berasal dari beberapa pihak, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset rumah.
Di antaranya, Rp 875 juta dari direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara, Rp 200 juta dari direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta sebuah rumah senilai sekitar Rp 2,2 miliar di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dan Rp 525 juta dari pihak yang sama melalui perantara berbeda.
Dugaan suap tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
OlehAbdul MukhlisPUTUSAN sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran
OPINI
PADANG Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat brigadir di lingkungan Polda Sumatera Barat mengaku mendapat ancaman melalui pesan WhatsA
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah produk iPhone terbaru di Indonesia mengalami penyesuaian pada akhir Juli 2026. Berdasarkan pantauan harga per Sen
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tan
HUKUM DAN KRIMINAL
TABANAN Kepolisian Resor (Polres) Tabanan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seoran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung)
HUKUM DAN KRIMINAL
PURWAKARTA Kepolisian Resor Purwakarta masih melakukan penyelidikan terkait kasus meninggalnya seorang satpam yang ditemukan dalam kondi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Cemara
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan dalam kon
PERISTIWA