Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Abdul Mukhlis
PUTUSAN sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menandai babak baru dalam dinamika hukum dan politik nasional.
Dengan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena ketidakcermatan mencampurkan pasal KUHP lama dan KUHP Baru, majelis hakim pada hakikatnya telah menjatuhkan peringatan keras terhadap kualitas penyusunan dakwaan oleh penegak hukum.
Baca Juga:
Namun, di luar aspek yuridis-formil tersebut, putusan ini memicu pertanyaan krusial di ruang publik mengenai ke mana arah perkara ini selanjutnya.
Mengingat putusan sela murni bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi materiil perkara, secara teknis pintu persidangan belum sepenuhnya tertutup.
Meski demikian, dalam lanskap politik kekuasaan, hukum jarang bergerak dalam ruang hampa.
Membaca kelanjutan kasus ini menuntut kita untuk menanggalkan pendekatan normatif dan mengadopsi kacamata pilihan rasional.
Setiap aktor, baik kejaksaan, pihak pelapor, maupun terdakwa, akan mengkalkulasi setiap langkah hukum ke depan berdasarkan asas manfaat maksimal dan risiko minimal.
Dalam kalkulasi tersebut, terdapat beberapa skenario dapat terjadi, namun masing-masing memiliki konsekuensi politik yang sangat dinamis dan memengaruhi arah perdebatan publik.
Timbangan Rasionalitas dalam Skenario Hukum
Skenario pertama secara teknis sangat dimungkinkan adalah penghentian perkara secara implisit, di mana penuntut umum memutuskan untuk tidak melimpahkan kembali berkas dakwaan yang telah diperbaiki.
Dalam perspektif pilihan rasional, langkah ini menawarkan tingkat risiko paling rendah bagi aparat penegak hukum dan pihak pelapor.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.