BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Membaca Putusan Sela Dokter Tifa dan Kalkulasi Pilihan Rasional

Administrator - Senin, 27 Juli 2026 12:01 WIB
Membaca Putusan Sela Dokter Tifa dan Kalkulasi Pilihan Rasional
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di PN Jatim, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh:Abdul Mukhlis

PUTUSAN sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menandai babak baru dalam dinamika hukum dan politik nasional.

Dengan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena ketidakcermatan mencampurkan pasal KUHP lama dan KUHP Baru, majelis hakim pada hakikatnya telah menjatuhkan peringatan keras terhadap kualitas penyusunan dakwaan oleh penegak hukum.

Baca Juga:

Namun, di luar aspek yuridis-formil tersebut, putusan ini memicu pertanyaan krusial di ruang publik mengenai ke mana arah perkara ini selanjutnya.

Mengingat putusan sela murni bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi materiil perkara, secara teknis pintu persidangan belum sepenuhnya tertutup.

Meski demikian, dalam lanskap politik kekuasaan, hukum jarang bergerak dalam ruang hampa.

Membaca kelanjutan kasus ini menuntut kita untuk menanggalkan pendekatan normatif dan mengadopsi kacamata pilihan rasional.

Setiap aktor, baik kejaksaan, pihak pelapor, maupun terdakwa, akan mengkalkulasi setiap langkah hukum ke depan berdasarkan asas manfaat maksimal dan risiko minimal.

Dalam kalkulasi tersebut, terdapat beberapa skenario dapat terjadi, namun masing-masing memiliki konsekuensi politik yang sangat dinamis dan memengaruhi arah perdebatan publik.

Timbangan Rasionalitas dalam Skenario Hukum

Skenario pertama secara teknis sangat dimungkinkan adalah penghentian perkara secara implisit, di mana penuntut umum memutuskan untuk tidak melimpahkan kembali berkas dakwaan yang telah diperbaiki.

Dalam perspektif pilihan rasional, langkah ini menawarkan tingkat risiko paling rendah bagi aparat penegak hukum dan pihak pelapor.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim, Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Survei SMRC: 42,8 Persen Publik Nilai Kondisi Politik Nasional Memburuk di Era Pemerintahan Prabowo
Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejari Baru di Indonesia, Ini Daftar Wilayahnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru