Prabowo Dijadwalkan Hadiri Wisuda IPDN di Jatinangor, Kemendagri Kebut Persiapan
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri prosesi wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan digelar di Ka
NASIONAL
TAPANULI UTARA — Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) karena menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) viral dan menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut, DRS menyampaikan keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya.
Ia menilai pemecatan dilakukan setelah dirinya mempertanyakan hak TPP yang disebut belum diterima selama 19 bulan.Baca Juga:
"Luar biasa Taput hebat karena hebatnya Bupati Taput JTP Hutabarat pecat PNS gol rendah setara SMA, hanya menuntut TPP 19 bulan," demikian isi unggahan yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan itu, DRS juga menuding sejumlah pihak sebagai penyebab dirinya diberhentikan.
Ia mempertanyakan keputusan tersebut dengan membandingkan kondisi pegawai lain yang menurutnya melakukan pelanggaran lebih berat.
Namun, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, membantah bahwa pemberhentian DRS berkaitan dengan tuntutan pembayaran TPP.
Menurutnya, keputusan pemberhentian seorang PNS dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian dan melalui proses yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak mengambil keputusan secara sepihak.
"Terkait keputusan pemberhentian PNS di Siborongborong, perlu kami sampaikan bahwa setiap keputusan kepegawaian diambil melalui proses yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut tentu telah didasarkan pada berbagai pertimbangan yang objektif, secara khusus terkait aspek disiplin pegawai yang memiliki indikator dan parameter penilaian yang jelas serta terukur," ujar Deni Lumbantoruan.
Deni menjelaskan, pemberhentian DRS dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa keterangan selama 67 hari.
Selain itu, DRS disebut telah menerima tiga kali surat teguran dari atasannya.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri prosesi wisuda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang akan digelar di Ka
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, dan trans
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali ditutup melemah pada perdagangan Selasa (28/7/2026). Pelemahan mat
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah kabar yang beredar mengenai adanya pengadaan 1,8 juta unit ki
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti sah dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Bada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya kepada Polda Metro Jaya untuk mengusu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons kekosongan jabatan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) setelah Sudaryono resmi dil
POLITIK
JAKARTA Pemerintah bersiap membangun Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan yang diproyeksikan mencetak calon p
PENDIDIKAN
TOKYO Gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,1 mengguncang wilayah barat daya Jepang pada Selasa (28/7/2026) sore waktu setempat. Guncang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Berg
HUKUM DAN KRIMINAL