Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Proses pemberhentian tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"67 hari tidak hadir tanpa keterangan, sudah 3 kali surat teguran dari atasan, dan juga sudah ada rekomendasi dari BKN," katanya.
Wakil Bupati menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi maupun pertimbangan subjektif.
Menurutnya, sistem tata kelola kepegawaian saat ini mengharuskan setiap keputusan memiliki dasar hukum, bukti yang jelas, serta proses pemeriksaan yang sesuai aturan.
"Saat ini tata kelola kepegawaian semakin akuntabel. Pemerintah Kabupaten tidak dapat lagi mengambil tindakan secara sembarangan atau berdasarkan pertimbangan subjektif. Setiap keputusan harus mengikuti prosedur, didukung bukti yang memadai, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam pembinaan aparatur sipil negara," tutur Deni.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap masyarakat memahami bahwa setiap kebijakan terkait aparatur sipil negara dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian sanksi disiplin maupun pemberhentian pegawai.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.