Aceh Utara Semarakkan HUT Ke-81 RI, Kodim Gelar Lomba Hias Gampong Berhadiah Rp100 Juta
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
TAPANULI UTARA — Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) karena menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) viral dan menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut, DRS menyampaikan keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya.
Ia menilai pemecatan dilakukan setelah dirinya mempertanyakan hak TPP yang disebut belum diterima selama 19 bulan.Baca Juga:
"Luar biasa Taput hebat karena hebatnya Bupati Taput JTP Hutabarat pecat PNS gol rendah setara SMA, hanya menuntut TPP 19 bulan," demikian isi unggahan yang beredar di media sosial.
Dalam unggahan itu, DRS juga menuding sejumlah pihak sebagai penyebab dirinya diberhentikan.
Ia mempertanyakan keputusan tersebut dengan membandingkan kondisi pegawai lain yang menurutnya melakukan pelanggaran lebih berat.
Namun, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, membantah bahwa pemberhentian DRS berkaitan dengan tuntutan pembayaran TPP.
Menurutnya, keputusan pemberhentian seorang PNS dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian dan melalui proses yang telah ditentukan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak mengambil keputusan secara sepihak.
"Terkait keputusan pemberhentian PNS di Siborongborong, perlu kami sampaikan bahwa setiap keputusan kepegawaian diambil melalui proses yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut tentu telah didasarkan pada berbagai pertimbangan yang objektif, secara khusus terkait aspek disiplin pegawai yang memiliki indikator dan parameter penilaian yang jelas serta terukur," ujar Deni Lumbantoruan.
Deni menjelaskan, pemberhentian DRS dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa keterangan selama 67 hari.
Selain itu, DRS disebut telah menerima tiga kali surat teguran dari atasannya.
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipi
NASIONAL
BANDUNG Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai mematangkan berbagai persi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji subs
EKONOMI
MELAWI Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Ba
PERISTIWA
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL