BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Membaca Putusan Sela Dokter Tifa dan Kalkulasi Pilihan Rasional

Administrator - Senin, 27 Juli 2026 12:01 WIB
Membaca Putusan Sela Dokter Tifa dan Kalkulasi Pilihan Rasional
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) menjalani sidang perdananya di PN Jatim, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Membiarkan kasus ini menguap dari perhatian publik secara alamiah menghindari eskalasi politik baru.

Namun, harga harus dibayar adalah ketiadaan kepastian hukum atas substansi perkara.

Nama baik pelapor tidak pernah secara formal dibersihkan oleh putusan pengadilan, sementara tuduhan fitnah maupun spekulasi publik tetap menjadi bola liar tanpa konklusi yuridis.

Bagi terdakwa, walau status hukumnya di tingkat penyidikan secara material belum mengikat sepenuhnya, ia secara politik memenangkan narasi publik karena berhasil menggugurkan dakwaan di tahap awal.

Skenario kedua adalah mengambil langkah ofensif dengan mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi.

Dari sudut pandang kalkulasi publik, langkah ini tergolong sangat risikabel dan cenderung kontraproduktif.

Kekeliruan terkait penggabungan dua rezim hukum berbeda untuk satu perbuatan yang sama merupakan persoalan elementer dalam hukum pidana.

Memaksa membela kekeliruan teknis tersebut di tingkat banding berpotensi melahirkan persepsi bahwa ada pemaksaan kehendak atau beban politik tertentu di balik penanganan perkara.

Bukannya meredam kontroversi, dinamika ini justru akan memperkuat narasi ketidakadilan dari pihak terdakwa dan mengundang kritik tajam terhadap independensi kejaksaan.

Adapun skenario ketiga adalah jalur paling ideal secara normatif, yaitu penuntut umum merapikan struktur pasal tumpang tindih, lalu melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan untuk memulai persidangan materiil.

Namun, di sinilah insentif politik berbenturan keras dengan prosedur hukum.

Jika perkara masuk ke tahap pembuktian pokok perkara, hukum acara pidana mensyaratkan kehadiran saksi korban di hadapan majelis hakim di bawah sumpah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggota Ditangkap Bareskrim, Terlibat Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Prabowo dan Jaksa Agung: Izinkan Saya Membuktikan Kebenaran
Survei SMRC: 42,8 Persen Publik Nilai Kondisi Politik Nasional Memburuk di Era Pemerintahan Prabowo
Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejari Baru di Indonesia, Ini Daftar Wilayahnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru