Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Bea Cukai Akui Ada Instruksi "Bersih-bersih" Jelang OTT KPK
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Abdul Mukhlis
PUTUSAN sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menandai babak baru dalam dinamika hukum dan politik nasional.
Dengan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena ketidakcermatan mencampurkan pasal KUHP lama dan KUHP Baru, majelis hakim pada hakikatnya telah menjatuhkan peringatan keras terhadap kualitas penyusunan dakwaan oleh penegak hukum.Baca Juga:
Namun, di luar aspek yuridis-formil tersebut, putusan ini memicu pertanyaan krusial di ruang publik mengenai ke mana arah perkara ini selanjutnya.
Mengingat putusan sela murni bersifat prosedural dan belum menyentuh substansi materiil perkara, secara teknis pintu persidangan belum sepenuhnya tertutup.
Meski demikian, dalam lanskap politik kekuasaan, hukum jarang bergerak dalam ruang hampa.
Membaca kelanjutan kasus ini menuntut kita untuk menanggalkan pendekatan normatif dan mengadopsi kacamata pilihan rasional.
Setiap aktor, baik kejaksaan, pihak pelapor, maupun terdakwa, akan mengkalkulasi setiap langkah hukum ke depan berdasarkan asas manfaat maksimal dan risiko minimal.
Dalam kalkulasi tersebut, terdapat beberapa skenario dapat terjadi, namun masing-masing memiliki konsekuensi politik yang sangat dinamis dan memengaruhi arah perdebatan publik.
Timbangan Rasionalitas dalam Skenario Hukum
Skenario pertama secara teknis sangat dimungkinkan adalah penghentian perkara secara implisit, di mana penuntut umum memutuskan untuk tidak melimpahkan kembali berkas dakwaan yang telah diperbaiki.
Dalam perspektif pilihan rasional, langkah ini menawarkan tingkat risiko paling rendah bagi aparat penegak hukum dan pihak pelapor.
Membiarkan kasus ini menguap dari perhatian publik secara alamiah menghindari eskalasi politik baru.
Namun, harga harus dibayar adalah ketiadaan kepastian hukum atas substansi perkara.
Nama baik pelapor tidak pernah secara formal dibersihkan oleh putusan pengadilan, sementara tuduhan fitnah maupun spekulasi publik tetap menjadi bola liar tanpa konklusi yuridis.
Bagi terdakwa, walau status hukumnya di tingkat penyidikan secara material belum mengikat sepenuhnya, ia secara politik memenangkan narasi publik karena berhasil menggugurkan dakwaan di tahap awal.
Skenario kedua adalah mengambil langkah ofensif dengan mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi.
Dari sudut pandang kalkulasi publik, langkah ini tergolong sangat risikabel dan cenderung kontraproduktif.
Kekeliruan terkait penggabungan dua rezim hukum berbeda untuk satu perbuatan yang sama merupakan persoalan elementer dalam hukum pidana.
Memaksa membela kekeliruan teknis tersebut di tingkat banding berpotensi melahirkan persepsi bahwa ada pemaksaan kehendak atau beban politik tertentu di balik penanganan perkara.
Bukannya meredam kontroversi, dinamika ini justru akan memperkuat narasi ketidakadilan dari pihak terdakwa dan mengundang kritik tajam terhadap independensi kejaksaan.
Adapun skenario ketiga adalah jalur paling ideal secara normatif, yaitu penuntut umum merapikan struktur pasal tumpang tindih, lalu melimpahkan kembali berkas perkara ke pengadilan untuk memulai persidangan materiil.
Namun, di sinilah insentif politik berbenturan keras dengan prosedur hukum.
Jika perkara masuk ke tahap pembuktian pokok perkara, hukum acara pidana mensyaratkan kehadiran saksi korban di hadapan majelis hakim di bawah sumpah.
Di ruang sidang terbuka, saksi korban harus bersiap menghadapi pemeriksaan silang presisi dan agresif dari tim penasihat hukum terdakwa.
Ruang sidang dapat dengan cepat berubah menjadi panggung eksaminasi publik atas setiap rekam jejak, konsistensi retorika masa lalu, hingga pengujian fisik atas dokumen yang dipersengketakan.
Bagi pihak pelapor, menghadiri persidangan terbuka seperti ini mengandung beban politik sangat tinggi dan tidak sebanding dengan manfaat hukum yang diperoleh.
Dilema Insentif dan Kebuntuan Kebenaran
Tentu publik mencatat bahwa konflik narasi ini bukanlah hal baru.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara perang opini di media dan pembuktian materiil di ruang sidang.
Di media sosial, para pihak dapat secara selektif memilih narasi ingin dibela.
Sebaliknya, di hadapan majelis hakim, pembuktian materiil memaksa para aktor bertaruh di atas fakta hukum terikat sumpah dan pemeriksaan silang.
Kelelahan akibat konflik panjang di ruang publik justru mendorong para aktor untuk menghindari eskalasi hukum yang risikonya tak lagi dapat dikontrol.
Ketika para aktor menyadari, pembuktian materiil berisiko memperpanjang konflik di media, insting utamanya adalah mencari titik aman.
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara tidak langsung menyediakan pintu keluar yang elegan.
Penegak hukum dapat membingkainya sebagai kekeliruan teknis-akademis, pelapor memiliki alasan objektif untuk membatasi keterlibatan di persidangan, sementara terdakwa meraih kemenangan moral di mata pendukungnya.
Namun, kalkulasi politik tidak pernah bersifat statis.
Pilihan penuntut umum untuk mengambil langkah sebaliknya—seperti merapikan berkas dan melimpahkannya ulang—tetap terbuka lebar jika variabel insentifnya bergeser.
Jika membiarkan isu ini mengendap dinilai justru memberi panggung kemenangan narasi terlalu besar bagi terdakwa, maka biaya politik dari berdiam diri bisa diperhitungkan jauh lebih tinggi daripada risiko bertarung di persidangan.
Dalam skenario pembalikan tersebut, melimpahkan ulang berkas dimanfaatkan sebagai panggung ketegasan hukum untuk mematikan spekulasi publik secara permanen.
Pilihan ini sangat bergantung pada keberanian pelapor menghadapi pemeriksaan silang demi kepastian hukum mutlak.
Jika kalkulasi risiko bertarung di sidang terbuka tetap dianggap terlalu tinggi, besar kemungkinan kasus ini akan dibiarkan mengendap secara perlahan.
Sebuah akhir yang rasional secara kalkulasi kekuasaan.
Namun menyisakan catatan kritis bagi penegakan hukum kita bahwa kepastian dan kebenaran materiil sering kali harus mengalah pada pertimbangan efisiensi panggung politik.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Airlangga
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), guna membahas la
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (28/
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Put
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan tanggung jawab seluruh ti
PEMERINTAHAN
TAPANULI UTARA Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS dipecat oleh Pemerintah K
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggar
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (AS
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur memusnahkan barang bukti berupa hampir 4,8 ton bawang merah ilegal yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL