Terungkap di Sidang, Eks Pejabat Bea Cukai Akui Ada Instruksi "Bersih-bersih" Jelang OTT KPK
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar kebijakan melarang penggunaan barang subsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Menurut Nurhadi, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola dan perencanaan anggaran yang matang agar tidak membebani operasional dapur MBG.
"Jangan sampai larangan menggunakan barang subsidi justru meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa adanya perhitungan yang matang," kata Nurhadi, Selasa (28/7/2026).Baca Juga:
Ia menilai BGN perlu memastikan struktur biaya penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tetap realistis.
Dengan demikian, kualitas makanan, keberlangsungan operasional dapur, serta kesejahteraan para mitra pelaksana tidak terganggu.
Nurhadi mengatakan dirinya memahami alasan BGN melarang penggunaan barang-barang bersubsidi seperti gas LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita dalam operasional Program MBG.
Menurutnya, berbagai program subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan, bukan untuk mendukung program pemerintah yang telah memiliki anggaran tersendiri.
"Program-program subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya digunakan untuk mendukung operasional program pemerintah lainnya yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur MBG atau SPPG tidak diperbolehkan menggunakan berbagai produk subsidi pemerintah dalam kegiatan operasionalnya.
Tiga jenis barang subsidi yang secara tegas dilarang digunakan meliputi gas LPG 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucap Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Sudaryono juga menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi kepada dapur MBG yang tetap menggunakan barang subsidi.
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), guna membahas la
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (28/
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Put
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan tanggung jawab seluruh ti
PEMERINTAHAN
TAPANULI UTARA Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS dipecat oleh Pemerintah K
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggar
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (AS
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur memusnahkan barang bukti berupa hampir 4,8 ton bawang merah ilegal yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL