BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

DPR Ingatkan BGN, Larangan Pakai Barang Subsidi di Dapur MBG Jangan Sampai Naikkan Biaya Operasional

Nurul - Selasa, 28 Juli 2026 13:38 WIB
DPR Ingatkan BGN, Larangan Pakai Barang Subsidi di Dapur MBG Jangan Sampai Naikkan Biaya Operasional
SPPG menyiapkan makanan program MBG. (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar kebijakan melarang penggunaan barang subsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Menurut Nurhadi, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola dan perencanaan anggaran yang matang agar tidak membebani operasional dapur MBG.

"Jangan sampai larangan menggunakan barang subsidi justru meningkatkan biaya operasional SPPG tanpa adanya perhitungan yang matang," kata Nurhadi, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:

Ia menilai BGN perlu memastikan struktur biaya penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tetap realistis.

Dengan demikian, kualitas makanan, keberlangsungan operasional dapur, serta kesejahteraan para mitra pelaksana tidak terganggu.

Nurhadi mengatakan dirinya memahami alasan BGN melarang penggunaan barang-barang bersubsidi seperti gas LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita dalam operasional Program MBG.

Menurutnya, berbagai program subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan, bukan untuk mendukung program pemerintah yang telah memiliki anggaran tersendiri.

"Program-program subsidi tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga tidak semestinya digunakan untuk mendukung operasional program pemerintah lainnya yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan seluruh dapur MBG atau SPPG tidak diperbolehkan menggunakan berbagai produk subsidi pemerintah dalam kegiatan operasionalnya.

Tiga jenis barang subsidi yang secara tegas dilarang digunakan meliputi gas LPG 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.

"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucap Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sudaryono juga menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi kepada dapur MBG yang tetap menggunakan barang subsidi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kaesang Bidik Dapil V Jateng, Uji Kekuatan Jokowi Effect di Kandang Banteng PDI-P
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Dasco Fasilitasi Perdamaian Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, Laporan Polisi Segera Dicabut
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru