BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Nurul - Selasa, 28 Juli 2026 13:07 WIB
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Salah satu bukti yang dimiliki penyidik berupa bukti elektronik, yakni percakapan atau chat milik mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

Hal tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Baca Juga:

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa saat membacakan jawaban.

Meski tidak menjelaskan isi percakapan secara rinci, jaksa menyebut substansi komunikasi tersebut memberikan informasi mengenai dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

"Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.

Selain bukti elektronik, Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup atau bersifat prematur.

Jaksa menjelaskan proses hukum telah dimulai melalui surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan bukti awal.

Dalam persidangan, Kejagung menegaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Selain bukti percakapan elektronik, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam tahap penyidikan, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya," ungkap jaksa.

Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Mulai Pekan Depan, Publik Bisa Pantau Menu MBG Secara Online
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru