BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Nurul - Selasa, 28 Juli 2026 13:07 WIB
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," imbuh jaksa.

Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS).
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan.

Kasus ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui mekanisme praperadilan yang diajukan salah satu tersangka terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Mulai Pekan Depan, Publik Bisa Pantau Menu MBG Secara Online
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru