Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
JAKARTA Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor, Senin (27/7/2026) malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hosadi Apriza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ujar hakim Cipto Nababan dalam persidangan.
Selain Hosadi, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.
Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa secara pribadi.
Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Hakim menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah aturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
JAKARTA Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus memperkuat langkah untuk memperjuangkan pemenuhan kewajiban kebu
PEMERINTAHAN
MEDAN Jembatan Perintis Garuda di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, resmi digunakan setelah diresmikan oleh Pang
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memastikan perbaikan Jalan Veteran, Pasar 9 Manunggal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecam
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana koru
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan penguatan jajaran birokrasi dengan melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (J
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P.
NASIONAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik bergilir pada Selasa (28/7/2026). Pemadaman tersebut d
PERISTIWA
OlehBenediktus Hestu Cipto HandoyoDINAMIKA perpolitikan nasional belakangan ini kembali bergejolak hebat di berbagai ruang publik setelah t
OPINI
SEMARANG Bupati nonaktif Pati Sudewo meminta dukungan doa dari para pendukungnya agar proses hukum yang sedang dijalaninya berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL