BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara

Johan - Selasa, 28 Juli 2026 10:31 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa mendengar majelis hakim membaca surat keputusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026). (foto: Kompas/Cristison Sondang Pane)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor, Senin (27/7/2026) malam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hosadi Apriza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ujar hakim Cipto Nababan dalam persidangan.

Selain Hosadi, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.

Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa secara pribadi.

Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Hakim menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah aturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan.

Sebelumnya, Hosadi Apriza dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Bambang Soendjaswono sebelumnya dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Sedangkan Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan kapal tunda yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp92 miliar.

Jaksa mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembangunan kapal dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

Progres pekerjaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan, sementara pembayaran telah dilakukan tidak sebanding dengan perkembangan pekerjaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp92,35 miliar.

Selain itu, terdapat potensi kerugian perekonomian yang diperkirakan mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak dapat diselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat perusahaan pelat merah serta menyangkut proyek pengadaan infrastruktur pendukung operasional kepelabuhanan.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Catat! Sejumlah Kawasan Medan Alami Pemadaman Listrik hingga 5 Jam Hari Ini
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Peringati Hari Bakti TNI AU ke-79, TNI AU Wilayah Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun kepada Eks Ketua KPU Tanjungbalai di Kasus Korupsi Dana Pilkada
Guru Besar USU Beberkan Fakta di Sidang Inalum, Revisi Kontrak Disebut Praktik Bisnis yang Lazim
Destry Respons Rupiah dan IHSG Melemah usai Perry Mundur, BI Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru