BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara

Johan - Selasa, 28 Juli 2026 10:31 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa mendengar majelis hakim membaca surat keputusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026). (foto: Kompas/Cristison Sondang Pane)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor, Senin (27/7/2026) malam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hosadi Apriza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ujar hakim Cipto Nababan dalam persidangan.

Selain Hosadi, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.

Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa secara pribadi.

Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Hakim menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah aturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Catat! Sejumlah Kawasan Medan Alami Pemadaman Listrik hingga 5 Jam Hari Ini
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Peringati Hari Bakti TNI AU ke-79, TNI AU Wilayah Medan Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun kepada Eks Ketua KPU Tanjungbalai di Kasus Korupsi Dana Pilkada
Guru Besar USU Beberkan Fakta di Sidang Inalum, Revisi Kontrak Disebut Praktik Bisnis yang Lazim
Destry Respons Rupiah dan IHSG Melemah usai Perry Mundur, BI Pastikan Stabilitas Tetap Terjaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru