5 Fakta Universitas Republik Indonesia, Kampus Baru Cetak Calon Pemimpin Bangsa
JAKARTA Pemerintah bersiap membangun Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan yang diproyeksikan mencetak calon p
PENDIDIKAN
MEDAN — Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza, divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan kapal tunda yang merugikan keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang berlangsung di ruang Tipikor, Senin (27/7/2026) malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hosadi Apriza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ujar hakim Cipto Nababan dalam persidangan.
Selain Hosadi, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.
Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada ketiga terdakwa secara pribadi.
Pembayaran uang pengganti atas kerugian negara dibebankan kepada korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Hakim menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp79 miliar berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah aturan hukum lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
JAKARTA Pemerintah bersiap membangun Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan yang diproyeksikan mencetak calon p
PENDIDIKAN
TOKYO Gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,1 mengguncang wilayah barat daya Jepang pada Selasa (28/7/2026) sore waktu setempat. Guncang
INTERNASIONAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Berg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Warga Gang Damai, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, akhirnya bisa bernapas lega setelah jembatan penghubung menuju Kecama
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengutamakan koordi
NASIONAL
JAKARTA Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring memastikan tim medis tidak menemukan adanya busa pada mulut maupun hidung Sutrimo saat korb
PERISTIWA
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Manta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026), guna membahas la
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (28/
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Put
EKONOMI