Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Regulasi ini juga menegaskan tujuan utama pelindungan pekerja rumah tangga, antara lain menjamin hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, serta kondisi kerja yang manusiawi.
UU ini juga diarahkan untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan, meningkatkan kesejahteraan melalui akses jaminan sosial, serta mendorong pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari tenaga kerja nasional.
Selain itu, negara memperkuat peran pengawasan dan pembinaan, termasuk pengaturan lembaga penempatan pekerja rumah tangga guna memastikan standar perlindungan berjalan efektif.
Pengesahan UU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik serta memperkuat keadilan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.