BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Raman Krisna - Rabu, 22 April 2026 07:33 WIB
UU PPRT Disahkan, Jadi Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 April 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Regulasi ini juga menegaskan tujuan utama pelindungan pekerja rumah tangga, antara lain menjamin hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, serta kondisi kerja yang manusiawi.

UU ini juga diarahkan untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan, meningkatkan kesejahteraan melalui akses jaminan sosial, serta mendorong pengakuan profesi pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari tenaga kerja nasional.

Selain itu, negara memperkuat peran pengawasan dan pembinaan, termasuk pengaturan lembaga penempatan pekerja rumah tangga guna memastikan standar perlindungan berjalan efektif.

Pengesahan UU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi ketenagakerjaan sektor domestik serta memperkuat keadilan sosial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemnaker Salurkan Bantuan Rp32,25 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh
RI Kejar Investasi Rp 13.000 Triliun hingga 2029, Rosan Sebut Target dari Bappenas untuk Dorong Ekonomi 8 Persen
Pemuda Asal Binjai yang Sempat Ditahan di Kamboja Akhirnya Dipulangkan, Keluarga Apresiasi Bantuan Doli Tandjung
Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik, Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Harga Plastik Naik, Pemerintah Dorong Industri Makanan dan Minuman Beralih ke Kemasan Kertas dan Aseptik
Percut Seituan Dinilai Memenuhi Syarat Dimekarkan, DPRD Deli Serdang Sepakati 17 Ranperda Masuk 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru