Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), mengaku heran atas tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Ia juga menilai dirinya hanya dijadikan "kambing hitam" oleh pihak pejabat pengadaan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Ibrahim dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta denda subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dengan ancaman tambahan hukuman 7,5 tahun penjara apabila tidak dibayar.
"Saya dituntut 22,5 tahun. Karena 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika tidak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Ibrahim menegaskan selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima aliran dana maupun memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia juga mengklaim seluruh masukan yang diberikan bersifat profesional sebagai konsultan teknologi.
"Tidak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan. Semua masukan saya adalah profesional dan berdasarkan keahlian IT," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut namanya justru dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengesahan kajian pengadaan Chromebook tanpa sepengetahuannya dan baru diketahui saat proses persidangan.
"Saya merasa ini jelas. Saya dijadikan kambing hitam oleh pejabat pengadaan yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.