BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan

Adam - Selasa, 21 April 2026 21:14 WIB
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), mengaku heran atas tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Ia juga menilai dirinya hanya dijadikan "kambing hitam" oleh pihak pejabat pengadaan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Ibrahim dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta denda subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dengan ancaman tambahan hukuman 7,5 tahun penjara apabila tidak dibayar.

"Saya dituntut 22,5 tahun. Karena 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika tidak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:

Ibrahim menegaskan selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima aliran dana maupun memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia juga mengklaim seluruh masukan yang diberikan bersifat profesional sebagai konsultan teknologi.

"Tidak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan. Semua masukan saya adalah profesional dan berdasarkan keahlian IT," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut namanya justru dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengesahan kajian pengadaan Chromebook tanpa sepengetahuannya dan baru diketahui saat proses persidangan.

"Saya merasa ini jelas. Saya dijadikan kambing hitam oleh pejabat pengadaan yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, JPU menyatakan Ibrahim Arief terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), serta menuntut pidana 15 tahun penjara.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru