8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), mengaku heran atas tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Ia juga menilai dirinya hanya dijadikan "kambing hitam" oleh pihak pejabat pengadaan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Ibrahim dituntut pidana penjara selama 15 tahun serta denda subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dengan ancaman tambahan hukuman 7,5 tahun penjara apabila tidak dibayar.
"Saya dituntut 22,5 tahun. Karena 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika tidak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).Baca Juga:
Ibrahim menegaskan selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya menerima aliran dana maupun memiliki konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia juga mengklaim seluruh masukan yang diberikan bersifat profesional sebagai konsultan teknologi.
"Tidak ada keuntungan pribadi yang saya dapatkan. Semua masukan saya adalah profesional dan berdasarkan keahlian IT," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut namanya justru dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengesahan kajian pengadaan Chromebook tanpa sepengetahuannya dan baru diketahui saat proses persidangan.
"Saya merasa ini jelas. Saya dijadikan kambing hitam oleh pejabat pengadaan yang sebenarnya bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ibrahim Arief terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), serta menuntut pidana 15 tahun penjara.*
(in/dh)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA