BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook

Nurul - Senin, 13 April 2026 13:16 WIB
Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook
Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan Chromebook untuk terdakwa sekaligus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Seni
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengungkap rincian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu disampaikan Dedy saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dedy menjelaskan, total kerugian negara akibat kemahalan harga pengadaan Chromebook dalam periode 2020 hingga 2022 mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca Juga:

"Untuk tahun 2020 kerugiannya sebesar Rp 127,9 miliar. Kemudian 2021 sebesar Rp 544,596 miliar, dan 2022 sebesar Rp 895,304 miliar. Totalnya Rp 1,5 triliun," ujarnya di persidangan.

Menurut Dedy, perhitungan tersebut hanya mencakup selisih harga dalam pengadaan Chromebook.

Sementara untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44 juta atau sekitar Rp 621 miliar, pihaknya tidak menghitung sebagai bagian dari kerugian, melainkan hanya melihat margin yang terjadi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
KPK Bongkar Praktik di Tulungagung: OPD Rela Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan Bupati
7 Fakta OTT KPK di Tulungagung yang Menjerat Bupati Gatut Sunu Wibowo
Sahroni Akui Serahkan Rp300 Juta ke KPK Gadungan, Ternyata untuk Jebak Pelaku
Kasus Kamser Sitanggang Tuai Polemik, Kejaksaan Mentawai Dituding Abaikan Putusan Pengadilan
Tak Hanya Bupati, Adik Gatut Sunu Ikut Terjaring OTT KPK di Tulungagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Piring Anak, Gengsi Presiden

Piring Anak, Gengsi Presiden

OlehVirdika Rizky UtamaNEGARA tidak pernah hanya memberi nama. Negara memberi tempat kepada sesuatu dengan cara menamainya. Sebelum ada nam

OPINI
Menatap Babak Baru MBG

Menatap Babak Baru MBG

Oleh Yakub F. IsmailUJIAN penting kini menghinggapi program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kabar pencopotan Kepala Badan Gizi Na

OPINI