Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi menyerahkan memori banding atas vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kuasa hukum Riva, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya dipidana tanpa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai putusan majelis hakim tidak didasarkan pada pembuktian yang kuat.
Baca Juga:"Terdakwa telah dijadikan terpidana tanpa tindak pidana, terpidana telah dinyatakan sebagai penjahat tanpa ada kejahatan yang diperbuat," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menurut Luhut, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti secara tepat. Ia juga menyoroti adanya barang bukti yang disebut tidak berkaitan dengan Riva namun tetap diajukan dalam perkara.
"Dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian," katanya.
Selain itu, pihak Riva menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Riva disebut hanya menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan, bahkan diklaim tidak menimbulkan kerugian negara.
"Perusahaan pun jelas untung, tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian," tegas Luhut.
Kubu Riva juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah satu hakim, Mulyono, yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menilai vonis yang dijatuhkan kepada Riva terlalu ringan. Jaksa tetap pada tuntutan awal, yakni 14 tahun penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Vonis Pengadilan
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan.
Selain itu, Riva juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor produk kilang.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN