Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Foto: BAY ISMOYO/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kuasa hukum Riva, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya dipidana tanpa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai putusan majelis hakim tidak didasarkan pada pembuktian yang kuat.
"Terdakwa telah dijadikan terpidana tanpa tindak pidana, terpidana telah dinyatakan sebagai penjahat tanpa ada kejahatan yang diperbuat," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menurut Luhut, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti secara tepat. Ia juga menyoroti adanya barang bukti yang disebut tidak berkaitan dengan Riva namun tetap diajukan dalam perkara.
"Dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu pun tidak pernah ditunjukkan dan dipergunakan dalam pembuktian," katanya.
Selain itu, pihak Riva menilai tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Riva disebut hanya menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan, bahkan diklaim tidak menimbulkan kerugian negara.
"Perusahaan pun jelas untung, tidak ada kerugian negara apalagi perekonomian," tegas Luhut.
Kubu Riva juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah satu hakim, Mulyono, yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menilai vonis yang dijatuhkan kepada Riva terlalu ringan. Jaksa tetap pada tuntutan awal, yakni 14 tahun penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Vonis Pengadilan Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan.
Selain itu, Riva juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek impor produk kilang.