BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Dharma - Selasa, 14 April 2026 09:36 WIB
Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kiri), dikawal menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Foto: BAY ISMOYO/AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, juga divonis 9 tahun penjara

Sementara VP Trading Operations, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 2,7 miliar dolar AS serta Rp 25,4 triliun.

Namun, hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci.

Saat ini, selain Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.*(k/dh)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
Sidang Kasus Kompensasi RON 90, JPU Sebut Terdakwa Gunakan Data Lama untuk Formula Harga
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Kasus Suap, Sidang Akan Segera Digelar
Amsal Sitepu Hadir di RDPU Komisi III DPR Bersama Kajari Karo Usai Divonis Bebas
Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan
Eks Sekretaris MA, Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru