BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Tersangka Korupsi Emas Antam Meninggal di China, KPK Siapkan SP3 dan Lanjut Usut Korporasi

Dharma - Selasa, 14 April 2026 13:18 WIB
Tersangka Korupsi Emas Antam Meninggal di China, KPK Siapkan SP3 dan Lanjut Usut Korporasi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar meninggalnya tersangka kasus dugaan korupsi emas, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, di China.

Lembaga antirasuah memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga:

"Informasi meninggal dunia sudah kami terima dan pastikan. Tapi kami masih membutuhkan kelengkapan administrasi terkait dokumen kematian," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Menurut dia, secara hukum, status tersangka otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Karena itu, penghentian penyidikan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

"Kalau tersangka meninggal dunia, maka demi hukum penyidikan pasti dihentikan. Tapi semua tetap harus didukung dokumen yang sah," tegasnya.

Senada, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa mekanisme penghentian perkara tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik tetap harus meneliti seluruh dokumen, termasuk penyebab kematian tersangka.

"Prosesnya tetap melalui verifikasi. Semua dokumen akan diteliti oleh penyidik sebelum keputusan resmi diambil," kata Setyo.

Kasus Bermula dari Kerja Sama Pengolahan Emas

Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 2017. Saat itu, kerja sama dilakukan untuk mengolah sekitar 25 ton bahan baku emas (dore).

Dalam prosesnya, Siman diduga membawa material tersebut ke luar negeri dan memanipulasi hasil pengolahan emas yang dikembalikan ke Antam. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp100,79 miliar.

Meski tersangka utama telah meninggal dunia, KPK memastikan proses hukum tidak berhenti sepenuhnya. Penyidik tetap menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini dan menyita uang sekitar Rp100,7 miliar.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Awasi Pengadaan Motor Listrik BGN, Ingatkan Rawan Korupsi di Semua Tahap
KPK Sita US$1 Juta Diduga untuk Pansus Haji DPR, Diamankan dari Perantara ZA
Kasus Korupsi Pekalongan Melebar, KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Fadia Arafiq
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pengusaha Rokok Berpotensi Dijemput Paksa
Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Siman Bahar Dikabarkan Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru