Stadion Teladan Berpotensi Gelar AFF U-19 2026 Tanpa Penonton, Ini Alasannya
MEDAN Stadion Teladan Medan berpotensi menggelar pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 (Piala AFF U19) tanpa kehadiran p
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar meninggalnya tersangka kasus dugaan korupsi emas, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, di China.
Lembaga antirasuah memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).Baca Juga:
"Informasi meninggal dunia sudah kami terima dan pastikan. Tapi kami masih membutuhkan kelengkapan administrasi terkait dokumen kematian," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, secara hukum, status tersangka otomatis gugur apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Karena itu, penghentian penyidikan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
"Kalau tersangka meninggal dunia, maka demi hukum penyidikan pasti dihentikan. Tapi semua tetap harus didukung dokumen yang sah," tegasnya.
Senada, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa mekanisme penghentian perkara tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik tetap harus meneliti seluruh dokumen, termasuk penyebab kematian tersangka.
"Prosesnya tetap melalui verifikasi. Semua dokumen akan diteliti oleh penyidik sebelum keputusan resmi diambil," kata Setyo.
Kasus Bermula dari Kerja Sama Pengolahan Emas
Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada 2017. Saat itu, kerja sama dilakukan untuk mengolah sekitar 25 ton bahan baku emas (dore).
Dalam prosesnya, Siman diduga membawa material tersebut ke luar negeri dan memanipulasi hasil pengolahan emas yang dikembalikan ke Antam. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp100,79 miliar.
Meski tersangka utama telah meninggal dunia, KPK memastikan proses hukum tidak berhenti sepenuhnya. Penyidik tetap menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini dan menyita uang sekitar Rp100,7 miliar.
MEDAN Stadion Teladan Medan berpotensi menggelar pertandingan ASEAN U19 Boys&039 Championship 2026 (Piala AFF U19) tanpa kehadiran p
OLAHRAGA
MEDAN Pelaksanaan Piala ASEAN Football Federation (AFF) U19 2026 di Sumatera Utara dipastikan hanya menggunakan dua stadion, yakni Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk perantara, calo, maupun pihak
NASIONAL
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL
BANTEN Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di AlunAlun Kota Cilegon, Banten, dilakukan penataan ulang oleh Dinas Perumah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menilai pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera diseb
NASIONAL
SOLO Lagu berjudul My Little Bolu Ketan dengan potongan lirik Mas Bahlil Ganteng viral di berbagai platform media sosial. Tidak hanya di
NASIONAL
DELI SERDANG Dua tim peserta Piala AFF U19, yakni Indonesia dan Vietnam, menjalani sesi latihan di Stadion Madya Atletik Sumatera Utara,
OLAHRAGA
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat memperingati Idul Adha 1447 Hijria
POLITIK
JAKARTA Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya perbedaan data terkait jumlah dugaan kasus korupsi yang menjer
HUKUM DAN KRIMINAL