BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pengusaha Rokok Berpotensi Dijemput Paksa

Adam - Selasa, 14 April 2026 07:21 WIB
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pengusaha Rokok Berpotensi Dijemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah pengusaha rokok mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK kini mempertimbangkan langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya akan menelaah alasan ketidakhadiran para saksi tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Kita akan lihat apakah alasan tidak hadir itu sesuai ketentuan hukum. Jika tidak, tentu akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:

Achmad menjelaskan, dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, mekanisme pemanggilan mengalami perubahan. Pada kondisi tertentu, pemanggilan kedua dapat langsung disertai perintah membawa.

"Kalau di KUHAP baru, tidak selalu ada pemanggilan kedua. Bisa langsung disertai perintah membawa," ujarnya.

KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, salah satu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan total enam tersangka lain, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan terkait.

Kasus ini masih terus didalami, termasuk menelusuri peran para pengusaha rokok yang dipanggil sebagai saksi namun belum memenuhi panggilan penyidik.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Kasus Korupsi Anoda Logam Siman Bahar Dikabarkan Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau, Diduga Jadi Pengumpul Setoran “Jatah Preman”
Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Tito Karnavian: Yang Milih Siapa?
Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Tahun Ini, Ini Daftar Wilayahnya
KPK Tegaskan Pengadaan Motor Listrik BGN Boleh Asal Sesuai Aturan, DPR Ungkap Kejanggalan
KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru