BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Judol Kian Masif, DPR Dorong Negara dan Medsos Bangun Pusat Rehabilitasi

Dharma - Selasa, 14 April 2026 11:13 WIB
Judol Kian Masif, DPR Dorong Negara dan Medsos Bangun Pusat Rehabilitasi
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: fraksipkb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pemerintah bersama pengelola platform media sosial untuk membangun dan membiayai pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online (judol) di seluruh Indonesia.

Menurut Abdullah, platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari tingginya trafik, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk maraknya konten dan iklan judi online.

"Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol," kata Abdullah, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:

Ia menilai saat ini fasilitas rehabilitasi bagi pecandu judi online masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran praktik judol di masyarakat.

"Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah," ujarnya.

Abdullah menambahkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris telah lebih dulu mengintegrasikan penanganan judi online melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya mengandalkan penindakan hukum.

Ia pun mendorong adanya regulasi yang mewajibkan platform digital ikut membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol.

Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa kecanduan judi online merupakan bentuk gangguan perilaku yang dapat menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi memicu tindak kriminal.

Ia mencontohkan sejumlah kasus kejahatan yang dipicu oleh judi online, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pencurian dan penggelapan dana.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

"Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional. Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru," tegasnya.*

(an/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dilaporkan soal Dugaan Penistaan Agama, JK Buka Opsi Dialog untuk Redam Polemik Ceramah di UGM
Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus Kriminal, Wali Kota Rico Waas Tegaskan Medan Tak Boleh Jadi Ruang Aman bagi Narkoba dan Judi
Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan
Dua Kepling Terlibat Narkoba, Wali Kota Medan Pastikan Langsung Dipecat
Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi: Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Bank Aceh Syariah Diminta Lebih Digital dan Pro-UMKM, Ini Arahan Gubernur Muzakir Manaf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru