Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya), Refly Harun, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, perkara tersebut sudah tidak layak dilanjutkan baik dari aspek formil maupun materil.
Pernyataan itu disampaikan Refly Harun saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026). Ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini mengandung ketidakjelasan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Refly menyebut Kejati DKI Jakarta sebaiknya mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, apabila perkara tersebut ingin dilanjutkan, maka harus diawali dengan laporan baru dan proses hukum yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Refly, kondisi tersebut berdampak pada aktivitas dan pekerjaan para pihak yang terlibat karena harus menghadapi ketidakpastian hukum dalam waktu yang cukup panjang.
Selain itu, Refly menilai proses penanganan berkas perkara telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia merujuk pada ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur tenggat waktu pelengkapan berkas perkara oleh penyidik setelah adanya petunjuk dari jaksa peneliti.
Menurutnya, jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan perkara demi menjamin kepastian hukum.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait permintaan yang disampaikan tim hukum Troya tersebut. Sementara itu, proses hukum terkait kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih menjadi perhatian publik dan terus berkembang.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut masih menunggu sikap resmi aparat penegak hukum yang menangani kasus dimaksud.*
(in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.