Menurut Abdullah, platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari tingginya trafik, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk maraknya konten dan iklan judi online.
"Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol," kata Abdullah, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai saat ini fasilitas rehabilitasi bagi pecandu judi online masih sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masifnya penyebaran praktik judol di masyarakat.
"Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah," ujarnya.
Abdullah menambahkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris telah lebih dulu mengintegrasikan penanganan judi online melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya mengandalkan penindakan hukum.
Ia pun mendorong adanya regulasi yang mewajibkan platform digital ikut membangun sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judol.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa kecanduan judi online merupakan bentuk gangguan perilaku yang dapat menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi memicu tindak kriminal.
Ia mencontohkan sejumlah kasus kejahatan yang dipicu oleh judi online, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pencurian dan penggelapan dana.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
"Ini menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis sosial dan ekonomi nasional. Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru," tegasnya.*
(an/dh)
Editor
: Nurul
Judol Kian Masif, DPR Dorong Negara dan Medsos Bangun Pusat Rehabilitasi