Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya akan menelaah alasan ketidakhadiran para saksi tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Kita akan lihat apakah alasan tidak hadir itu sesuai ketentuan hukum. Jika tidak, tentu akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Achmad menjelaskan, dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, mekanisme pemanggilan mengalami perubahan. Pada kondisi tertentu, pemanggilan kedua dapat langsung disertai perintah membawa.
"Kalau di KUHAP baru, tidak selalu ada pemanggilan kedua. Bisa langsung disertai perintah membawa," ujarnya.
KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, salah satu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan total enam tersangka lain, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan terkait.
Kasus ini masih terus didalami, termasuk menelusuri peran para pengusaha rokok yang dipanggil sebagai saksi namun belum memenuhi panggilan penyidik.*
(mt/dh)
Editor
: Dharma
Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pengusaha Rokok Berpotensi Dijemput Paksa