Mereka menuding Wali Kota BinjaiAmir Hamzah tidak adil karena hanya menertibkan pedagang kecil, sementara bangunan lain yang disebut melanggar aturan tidak tersentuh.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menegaskan bahwa objek bangunan yang menjadi sorotan publik masih berada dalam status sengketa dan tengah berproses di pengadilan.
"Untuk objek bangunan yang saat ini menjadi perhatian publik, kami belum mengeluarkan rekomendasi penindakan karena masih dalam status sengketa dan berproses di pengadilan," kata Kepala Dinas PerkimBinjai, Irsan Firdaus, dikutip dari akun resmi Diskominfo Binjai, Selasa, 14 April 2026.
Irsan menjelaskan, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lanjutan.
Menurut dia, setelah ada putusan pengadilan, barulah tindakan penertiban dapat dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan, barulah ditentukan tindakan yang tepat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Arif Budiman Sihotang menyatakan bahwa setiap langkah penertiban mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
Ia menegaskan Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur hukum.
"Kami masih menunggu putusan pengadilan dan rekomendasi resmi untuk tindak lanjut," kata Arif.
Ia menambahkan, setiap tindakan penertiban harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemerintah Kota Binjai juga mengimbau masyarakat memahami bahwa proses penertiban dilakukan melalui tahapan administratif dan hukum.